get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Sosial Fondasi untuk Masa Pensiun

Peserta Berusia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 14:30 WIB
header img
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha turun langsung ke Kantor Cabang Jayapura untuk menyapa dan melayani peserta. (Foto: Istimewa)

Terkait peserta yang masih bekerja pada usia pensiun, kata dia, kalau memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 tahun da ntetap menjadi Peserta, maka masih membayar Iuran. Nantinya, pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat Peserta berhenti bekerja.

"Namun jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli waris pesertanya, antara lain istri, suami, anak, orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya," katanya.

Editor : Damn

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut