Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Klaim JHT Hingga Rp15 Juta Lewat Aplikasi JMO
Advertisement . Scroll to see content

Peserta Berusia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 14:30 WIB
  • author Darul Muttaqin
Peserta Berusia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha turun langsung ke Kantor Cabang Jayapura untuk menyapa dan melayani peserta. (Foto: Istimewa)

Terkait peserta yang masih bekerja pada usia pensiun, kata dia, kalau memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 tahun da ntetap menjadi Peserta, maka masih membayar Iuran. Nantinya, pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat Peserta berhenti bekerja.

"Namun jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli waris pesertanya, antara lain istri, suami, anak, orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya," katanya.

Editor: Damn

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut