Setelah itu Tim XQR Lantamal X melanjutkan pelayaran kearah perairan perbatasan RI-PNG, Tim XQR Satrol Lantamal X secara visual menemukan adanya benda terapung yang mencurigakan dan dilaksanakan pemeriksaan untuk mengantisipasi apabila barang tersebut adalah jenazah orang tenggelam dilaut.
Pengangkatan terhadap barang dengan hasil terdapat 1 buah tas dan 1 buat kantung kresek terikat pada Aki FB Hidash 75 ampere dansetelah dilaksanakan pemeriksaan awal isi barang tersebut adalah ganja.
Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 13.430 Gram. (Foto : Fredy Nuboba)
Tim XQR Satrol Lantamal X Kembali melaksanakan pengejaran ke posisi awal pemeriksaan long boat posisi 02˚ 33’ 57” LS - 140˚ 44’ 53” BT namun tidak menemukan long boat tersebut.
Kesimpulan yang disampaikan bahwa terhadap barang bukti ganja, telah dilaksanakan pemeriksaan dan penimbangan langsung yang disaksikan oleh Komandan Lantamal X dengan berat total 13.430 gram. Para pelaku terdokumentasi pada saat pemeriksaan oleh Tim XQR Lantamal X.
Editor : Damn