Hadir antara lain, Ketua For Papua MPR RI sekaligus Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, Sekretaris For Papua MPR RI Filep Wamafma, PJ Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, PJ Gubernur Papua Barat Daya Prof. Musa'ad, PJ Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, para Anggota DPD RI Terpilih periode 2024-2029 dari 7 provinsi se-Tanah Papua, serta para anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, perhatian pemerintah pusat dan parlemen terhadap Papua tercermin dari Perubahan Kedua UU No.21/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dimana dana alokasi khusus (DAK) yang sebelumnya 2 persen ditingkatkan menjadi sebesar 2,25 persen. Serta alokasi bagi hasil sumber daya alam berupa pertambangan umum sebesar 80 persen, pertambangan minyak bumi sebesar 70 persen, pertambangan gas alam sebesar 70 persen, alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 30 persen, dan untuk kesehatan sebesar 20 persen, yang bersumber dari dana otonomi khusus.
Re-orientasi arah kebijakan pembangunan yang pro pada kepentingan masyarakat Papua juga tergambar dari sikap keberpihakan terhadap orang asli Papua. Orang asli Papua diberikan kesempatan menempati berbagai jabatan penting dan strategis di ranah eksekutif dan legislatif.
Majelis Rakyat Papua (MRP) pun memiliki kewenangan memberi pertimbangan dan persetujuan atas calon-calon yang secara khusus menekankan keberpihakan pada orang asli Papua. Hal itu berlaku untuk jabatan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (untuk Provinsi) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (untuk Kabupaten/Kota).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta