Sementara itu, Ketua Panwaslu Distrik Yapen Selatan, Jimmycard S. Pagaya mengatakan bahwa tahapan perekrutan PKD dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 - 2029.
"Proses perekrutan Panwas Kelurahan Desa (PKD) merupakan amanat ketentuan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tetang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 yang di ubah menjadi Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 yang mana memberikan amanat kepada Panwas Distrik untuk membentuk dan menetapkan PKD." Jelas Jimmycard
Menurutnya, jumlah pendaftar di wilayah Distrik Yapen Selatan yang dinyatakan lulus administrasi berjumlah 58 calon PKD selanjut dilakukan tes wawancara oleh 3 Komisioner Panwaslu Distrik Jimmycard S. Pagaya, Kordiv Penindakan Ricky Paiki dan kordiv Pencegahan Aloisia Ayomi.
"Dari 58 Calon PKD yang mengikuti tes wawancara akan ditetapkan 13 orang PKD terpilih yang akan bertugas di 3 kelurahan dan 10 Kampung," ungkap Jimmycard selaku Kordiv SDM Panwaslu Distrik Yapen Selatan
Lebih lanjut Jimmycard menyampaikan pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah Distrik Yapen Selatan agar dapat memberikan tanggapan terhadap para calon PKD paling lambat sebelum penetapan PKD terpilih agar nanti nya PKD terpilih benar - benar memenuhi syarat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pilkada. Tandasnya
Adapun hasil seleksi wawancara akan diumumkan sesuai Jadwal tahapan yang akan disampaikan oleh Panwaslu distrik Yapen Selatan.
Editor : Damn