get app
inews
Aa Read Next : Edarkan Alprazolam Tanpa Izin, IRT di Timika Ditangkap

Rakerda LPTQ Putuskan MTQ Tahun Depan di Merauke, Berikut Rekomendasi yang Disepakati

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:58 WIB
header img
Rakerda LPTQ Provinsi Papua Tahun 2024. (Foto: Istimewa)

MIMIKA, iNewsJayapura.id - Rapat Kerja Daerah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Papua Tahun 2024 memutuskan penyeleggaraan MTQ tahun depan di Merauke, Provinsi Papua Selatan. Rakerda dihelat dalam rangkaian MTQ ke-30, Senin (24/06/2024) di ruang pertemuan Hotel Horison Ultima, Timika.

Penjabat Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun membuka Rakerda ini. Ia menyampaikan pesan penting terkait pemberdayaan muslim putra-putri asli Papua dalam ajang nasional MTQ, dengan melalui pembinaan. Selain itu ia juga menghimbau agar penyelenggaraan MTQ tetap terselenggara bersama se-Tanah Papua, dengan memperhatikan aspek teknis untuk menghasilkan peserta terbaik masing-masing provinsi.

Selain itu forum juga menyepakati rekomendasi-rekomendasi di bidang kelembagaan, pembinaan, dan perhakiman. Beberapa persoalan terpetakan pada masing-masing bidang tersebut, dan menjadi fokus pembahasan sidang tiga komisi. Melalui mekanisme pleno, rekomendasi-rekomendasi kemudian disepakati.

Ketua penyelenggara Rakerda LPTQ, Karsudi menyerahkan rekomendasi Rakerda kepada Ketua Umum LPTQ Provinsi Papua, M.B.H Setiyo Wahyudi.

Pada aspek kelembagaan terpetakan persoalan kurangnya SDM berkualitas, terbatasnya pendanaan dan sumber daya, keterbatasan infrastruktur dan fasilitas, terbatasnya dukungan pemerintah dan koordinasi antar lembaga, kurangnya pembinaan dan pengembangan program, dan rendahnya sosialisasi dan pengembangan program, juga perhatian untuk lebih melibatkan orang asli Papua dalam kepengurusan.

Menjawab persoalan tersebut beberapa rekomendasi disepakati forum. Diantaranya, menanggapi persoalan keterbatasan dukungan pemerintah dan koordinasi antar lembaga rekomendasinya adalah LPTQ melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah terkait dukungan pendanaan kepada LPTQ (UU No 23 Tahun 2014) dan LPTQ Provinsi induk agar mendorong Kakanwil untuk mengeluarkan rekomendasi pembentukan LPTQ DOB.

Untuk aspek pembinaan, persoalan yang dibaca adalah keterbatasan tenaga pengajar, aksesibilitas wilayah yang sulit, keterbatasan fasilitas pembinaan, terbatasnya dukungan finansial, rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, program pembinaan yang belum tersertifikasi, pemberdayaan putra daerah atau orang asli papua (OAP) sebagai peserta pembinaan, dan membentuk TPQ binaan LPTQ.

Terkait keterbatasan tenaga pengajar rekomendasi program yang diusulkan adalah memberdayakan mantan qori-qoriah untuk direkrut sebagai tenaga pengajar, memberikan insentif/kesejahteraan para pengajar, dengan keterbatasan tenaga pengajar lokal maka perlu mendatangkan tenaga pengajar dari luar daerah (jika keuangan memungkinkan).

Pada aspek perhakiman rekeomendasi program yang disepakati antara lain; pelatihan dewan hakim tingkat nasional secara daring setiap cabang, pembinaan-pembinaan, mendatangkan juri/ hakim nasional atau internasional dalam pelatihan dewan hakim, LPTQ Provinsi melakukan pendataan dewan hakim se-Tanah Papua (membuat data base), ada dokumentasi secara urut/ level dari tingkat distrik, kabupaten/kota, provinsi dan nasional, syarat mengikuti pelatihan dewan hakim nasional, minimal telah melakukan pelatihan dewan hakim di tingkat kabupaten/kota, pelatihan yang dibagi dalam beberapa kluster (wilayah), per DOB diprogramkan berapa kali minimal pelatihan dalam setahun, dengan mendatangkan hakim nasional atau internasional secara daring (Zoom), dan rekomendasi-rekomendasi lainnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut