JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Polres Jayapura menindak para oknum polisi yang tidak patuh dalam berkendara dalam rangka Oprasi Patuh Tahun 2024.
Hal ini di lakukan oleh Propam Polres Jayapura di depan Mako Polres Jayapura, Tepat di pintu gerbang Polres Jayapura, Jumat (26/07/2024).
Propam Polres Jayapura melakukan Pemeriksaan dan juga Swiping kendaraan dan kelengkapan pribadi para Anggota dalam Operasi Patuh 2024 tidak luput Polisi pun terkena razia ini dari penjaringan Pemeriksaan.
Karena para anggota memburu waktu kerja agar tidak terlambat apel pagi membuat banyak anggota lupa membawa kelengkapan surat kendaraan bermotornya, bahkan motornya tidak lengkap Fisik kendaraan ini langsung di kenakan blangko tilang oleh Kasi Propam Polres Jayapura yang telah berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Jayapura.
Kasie Propam Polres Jayapura, Iptu Musa Ayakeding berharap ini bentuk ketegasan kami dan akan membuat efek jerah terhadap personil Polri, juga sebagai teguran tegas agar Tidak menjadi kontra produktif terhadap tugas Kepolisian dan berharap ada persamaan hukum dan keadilan bukan saja masyarakat yang di tilang, Polisi pun juga sebagai warga negara dan sebagai pengayom wajib menjadi teladan bagi Masyarakat, maka wajib hukumnya jika lalai melakukan pelanggaran maka tetap mendapatkan konsekuensi yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
Tak luput juga Polisi Lalulintas ikut diperiksa oleh Propam Polres Jayapura sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas maka sudah sewajarnya menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang professional.
Kasi Propam Polres Jayapura juga bersyukur karena anggota Polisi lalulintas pada umumnya dalam kelengkapan kendaraan bermotor dan kelengkapan pribadi semuanya lengkap.
Untuk pemeriksaan kendaraan ini menyangkut pemeriksaan fisik kendaraan, TNKB atau plat nomor, kaca spion, roda, lampu weser semuanya harus hidup.
Untuk kelengkapan pribadi seperti SIM baik A, B, B1 Umum dan sim C.
Melalui operasi ini dapat memberikan nilai positif dan menjadi contoh terhadap masyarakat kabupaten Jayapura.
Editor : Darul Muttaqin