get app
inews
Aa Read Next : Max A. Ohee Selaku Wakil Ketua II MRP Papua Sampaikan Pesan Damai Pilkada Serentak 2024

Pasca Coklit, Bawaslu Provinsi Papua Berikan Catatan Pengawasan

Selasa, 30 Juli 2024 | 12:58 WIB
header img
Bawaslu Provinsi saat memberikan catatan pengawasan dalam Pemutakhiran Data Pemilih. (Foto: Istimewa)

Di sisi lain, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta N. Kebelen menjelaskan kerawanan-kerawanan yang terjadi dalam proses coklit. Kerawanan tersebut diantaranya:

  1. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (pemilih telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin) pada hari pemungutan suara;
  2. Dalam melakukan Coklit pantarlih tidak datang secara langsung kepada pemilih;
  3. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit;
  4. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit;
  5. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat;
  6. Tidak menindaklanjuti masukan/tanggapan masyarakat; dan
  7. Pantarlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas pemilu.

Lebih lanjut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo menekankan adanya sanksi pidana yang dapat diberikan apabila tidak melaksanakan coklit sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sanksi Pidana tersebut diantaranya, Pasal 177 UU Nomor 1 Tahun 2015.

Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit 3 juta rupiah dan paling banyak 12 juta rupiah, Pasal 177A UU Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi , (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut