Pasal 177B UU Nomor 10 Tahun 2016, anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Pasal 178 UU Nomor 1 Tahun 2015, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 24 juta rupiah.
Sebagai informasi, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih melalui pencocokan dan penelitian terhadap daftar pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK (panitia pemilihan kecamatan/distrik), PPS (panitia pemungutan suara, setingkat keluarahan/kampung), dan Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih). Dalam menyusun Daftar Pemilih, KPU Kabupaten/Kota melakukan sinkronisasi DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) dengan DPT Pemilu terakhir dan dapat dilengkapi dengan sumber data lain. Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang, dengan memperhatikan, pertama tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; dan aspek geografis setempat.
Daftar Pemilih tersebut kemudian disusun berbasis TPS menggunakan formulir Model A-Daftar Pemilih. Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tersebut kemudian disampaikan kepada pantarlih untuk dilakukan coklit.
Rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran (coklit) diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan rekapitulasi daftar Pemilih tingkat kabupaten/kota, yang kemudian ditetapkan sebagai DPS (Daftar Pemilih Sementara). Daftar Pemilih Sementara tersebut diumumkan secara luas dan melalui papan pengumuman rukun tetangga dan rukun warga atau sebutan lain oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 (sepuluh) Hari. Apabila terdapat tanggapan, masukan atau koreksi dari masyarakat, PPS memperbaiki Daftar Pemilih Sementara tersebut. Daftar Pemilih Sementara yang telah diperbaiki diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan diumumkan oleh PPS paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak jangka waktu penyusunan Daftar Pemilih Tetap berakhir. (MRP)
Editor : Darul Muttaqin