JAKARTA, iNewsJayapura.id - Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan tahun ini menarik perhatian publik, khususnya terkait dengan pemenuhan syarat bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua, terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi oleh calon dalam Pilkada Papua.
Menurut Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2001, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah “berpendidikan minimal sarjana atau setara dan memiliki pengalaman dalam pemerintahan.”
“Pemilihan Calon Gubernur Papua Selatan ini adalah yang pertama, kami sebagai masyarakat Merauke berharap Bapak Darius Gewilon selaku calon Gubernur Papua Selatan harus menunjukkan bukti bahwa ijazahnya asli dan bukan ‘palsu,’” tutur Isak Rumboi, tokoh masyarakat Papua Selatan, Senin (2/9/2024).
Dalam konteks ini, keabsahan dokumen pendidikan sangat krusial, mengingat itu adalah salah satu syarat utama untuk menjadi kepala daerah.
Isu ini menjadi semakin relevan setelah muncul laporan tentang dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon Gubernur Papua Selatan, Darius Gewilom. Dugaan ini, muncul dari hasil verifikasi dokumen pencalonan yang diajukan oleh Darius Gewilom.
Dalam proses verifikasi dokumen pencalonan Darius Gewilom, ditemukan indikasi ketidaksesuaian data yang mengarah pada dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penelusuran terhadap Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan nomor ijazah yang tercantum dalam dokumen pencalonan, yaitu nomor ijazah 0120000018, menunjukkan ketidakcocokan yang signifikan.
“Menanggapi pemberitaan mengenai ijazah salah satu pasangan calon Gubernur Papua Selatan yang diduga palsu, kami sampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan sedang melaksanakan penelitian dan verifikasi dokumen administrasi, baik syarat pencalonan maupun syarat calon,” kata Theresia Mahuze, Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Senin (02/09/2024).
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta