get app
inews
Aa Read Next : Silfanus Ndiken Cabor Atletik Sumbang Medali Perak bagi Kontingen Papua Selatan

Menilik Dugaan Ijazah Palsu Milik Calon Gubernur Papua Selatan

Jum'at, 06 September 2024 | 09:15 WIB
header img
Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan tahun ini menarik perhatian publik, khususnya terkait dengan pemenuhan syarat bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Foto: Ist

Penelusuran terhadap NIM dan ijazah atas nama Darius Gewilom menunjukkan bahwa nomor ijazah 0120000018 tidak sesuai dengan data yang terdaftar di portal resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI). Data DIKTI mengonfirmasi bahwa nomor ijazah tersebut terdaftar atas nama lain, bukan Darius Gewilom.

Selain itu, penelusuran dengan nama “Darius Gewilom” juga tidak menemukan data ijazah yang sesuai di database DIKTI. Ketidakadaan data yang valid untuk nama tersebut memperkuat dugaan bahwa dokumen ijazah yang digunakan tidak asli dan tidak diakui oleh lembaga pendidikan yang berwenang.

Sebagai bagian dari proses verifikasi, penelusuran juga dilakukan terhadap ijazah calon Wakil Gubernur Papua Selatan, Petrus Safan. Berdasarkan pengecekan di DIKTI, ijazah atas nama Petrus Safan terdaftar dengan validasi yang sah.

Namun, capaian pendidikan sarjananya hanya dua tahun (tahun masuk 2005 dan tahun lulus 2007), sementara biasanya gelar sarjana memerlukan waktu sekitar empat tahun atau lebih. Ini menunjukkan ketidaksesuaian karena kelulusan sarjana umumnya terjadi setelah semester ke-8.

“Jika ijazah terbukti palsu, kita harus merujuk pada hukum yang berlaku. Jika ijazah itu terbukti benar, maka calon gubernur harus memperbaiki isu tersebut dan memberikan klarifikasi yang diperlukan,” ujar Benediktus Amta, S.Pd, pengurus LOKM (Lembaga Peduli Kesejahteraan Masyarakat) Kabupaten Mappi, Minggu (01/09/2024).

Dengan adanya temuan ini, beberapa pihak berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan keabsahan dokumen yang digunakan oleh Darius Gewilom dalam pencalonan sebagai Gubernur Papua Selatan.

Penggunaan dokumen palsu dalam proses pencalonan tidak hanya melanggar etika dan integritas pemilihan, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak berwenang didesak untuk transparan dan tegas dalam menangani masalah ini demi menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan bahwa calon yang maju memenuhi seluruh persyaratan hukum dan etika.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut