get app
inews
Aa Read Next : Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru

BPJS Kesehatan Tanggung Pelayanan Kesehatan Mental ke Psikiater atau Dokter Spesialis Jiwa

Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:15 WIB
header img
Dok. BPJS Kesehatan

Selain konsultasi, BPJS Kesehatan juga menanggung berbagai layanan kesehatan mental lainnya, seperti pemeriksaan rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan laboratorium, obat-obatan, hingga rehabilitasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan jiwa. Semua ini tentu didasarkan pada indikasi medis yang jelas, dan obat-obatan yang dibutuhkan juga harus sesuai dengan formularium nasional (Fornas).

"Secara prinsip, seluruh pelayanan kesehatan jiwa ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan indikasi medis. Obat yang tercakup dalam Fornas sudah diatur, namun obat di luar Fornas yang diperlukan berdasarkan pertimbangan medis, wajib disediakan oleh rumah sakit sesuai dengan paket INA-CBG," tambahnya.

Hernawan menambahkan, BPJS Kesehatan juga memiliki Program Rujuk Balik (PRB) dalam pelayanan kesehatan jiwa. PRB ditujukan bagi peserta JKN yang menderita penyakit kronis skizofrenia.

”Jika terdapat pasien yang menderita skizofrenia dan telah dinyatakan stabil oleh dokter yang bertanggung jawab, maka pasien tersebut berhak mendapatkan kemudahan akses obat kronis melalui PRB,” ungkap Hernawan.

Terakhir, Hernawan berharap agar semakin banyak peserta JKN yang menyadari bahwa kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Hernawan berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh JKN untuk menjaga kesehatan mental mereka.

"Saya berharap semua peserta JKN di Jayapura dan sekitarnya dapat menjaga kesehatan mental mereka dan tidak ragu untuk memeriksakan diri ke FKTP atau rumah sakit jika merasa membutuhkan. Pelayanan kesehatan mental sudah tersedia dan ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan, jadi manfaatkanlah layanan ini dengan baik," tutup Hernawan

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut