get app
inews
Aa Text
Read Next : Rudy Sufahriadi Lantik FKUB Papua Selatan Periode 2024 - 2029

KPPBC TMP C Merauke, Musnahkan Puluhan Juta Barang iLegal

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:46 WIB
header img
Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke, Juan Herbert Girsang saat memberikan sambutan pada kegiatan pemusnahan barang ilegal di dampangi Kejaksaan, TNI dan Polri. (Foto : Muh. Syahrir)

MERAUKE, iNewsJayapura.id - Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Papua, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Merauke menggelar Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara Hasil Penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode Agustus 2023 - Oktober 2024.

Pemusnahan Puluhan Juta Barang iLegal itu, Bertempat di Rusunara Kementerian Keuangan Merauke, jalan ndorem kai KPG kolaborasi antar KPPBC TMP C Merauke, aparat penegak hukum, dan berbagai unsur pemerintah di wilayah Merauke, Mappi , Asmat dan Boven Digoel , Rabu (04/12/2024).

Sepanjang periode tersebut, KPPBC TMP C Merauke melakukan penindakan atau operasi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai, meliputi barang kena cukai (BKC), hasil tembakau ilegal, barang kena cukai minuman mengandung etil alkohol ilegal dan kulit buaya ilegal.

Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Merauke, Juan Herbert Girsang mengungkapkan, sejumlah barang milik negara yang dimusnahkan memiliki nilai barang sebesar Rp43.486.000 dengan potensi kerugian mencapai Rp25.418.112.

Dirincikan, barang-barang tersebut terdiri dari 16.326 batang rokok ilegal, 45.800 ML minuman mengandung etil alkohol ilegal, dan 4 lembar kulit buaya ilegal.

“Selain menimbulkan kerugian materil, potensi kerugian immaterial dari adanya barang-barang ilegal tersebut juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya

Dikatakan, pelanggaran atas objek Kepabeanan tersebut melanggar Pasal 53 ayat (4) UU nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang ditindaklanjuti dengan mekanisme Barang Dikuasi Negara.

“Lingkup pengawasan yang cukup luas di Papua Selatan, dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak dalam pengawasan barang ilegal,” ucapnya.

Dikatakan, pemusnahan barang milik negara kali ini menjadi kegiatan kedua yang dilakukan di tahun ini, dimana sebelumnya telah dilakukan bulan februari 2024, “pemushanan yang lalu jumlahnya jauh lebih besar.”

Juan Girsang juga menambahkan, para pelanggar menempuh penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun total penerimaan negara dari skema ultimum remedium (UR) di lingkup KPPPBC TMP C Merauke periode Agustus 2023-Oktober 2024 sebesar Rp40.894.900.

“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan dapat menjadi peningkatan kepada pelaku agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya

Sementara itu Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Merauke Harris Candra Mengungkapkan, hasil penindakan barang kena cukai berupa tembakau ilegal didapatkan dari kapal yang melintas di perairan laut merauke melalui patroli laut oleh tim penindakan dan penyidikan, sementara untuk kulit buaya ilegal di dapat saat melintas di PLBN sota tanpa dilengkapi dokumen dan  minuman mengandung etil alkihol didapati saat operasi gabung bersama TNI / Polri di beberapa tempat yang berada diwilayah papua selatan.

Pemusnahan barang ilegal merupakan wujud komitmen sinergi lintas intansi antara KPPBC TMP C Merauke dengan APH terkait dalam mengamkan hak - hak negara terutama atas barang kena cukai (BKC) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang - undangan serta secara kolaboratif menjalankan peran sebagai pelindung dari peredaran barang - barang yang menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Editor : Darul Mutaqim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut