get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Kombatan KKB Apresiasi Satgas Damai Cartenz-2024 Damaikan Papua

MBG dari ABPN Sementara Pendidikan Gratis dari Otsus, Yan Mandenas: Jangan Dibenturkan!

Selasa, 18 Februari 2025 | 11:21 WIB
header img
MBG dari ABPN sementara Pendidikan Gratis dari Otsus, anggota DPR RI Yan Mandenas menyebut hal ini jangan dibenturkan. Foto ist

Hal ini tertuang dalam Pasal 34 ayat (3) huruf e angka (2) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) huruf a UU No2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. 

Yan Mandenas menambahkan, salah satu sumber anggaran yang diamanatkan di dalam Undang-Undang Otsus ialah pembiayaan pendidikan di Papua sekurang-kurangnya 30 persen. Disebutkan, sebelumnya alokasi dana Otsus sebesar 80:20.  

Dengan kata lain, 80 persen untuk provinsi, dan 20 persen untuk kabupaten/kota. Namun, setelah direvisi pada 2021 lalu, dibalik menjadi 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen untuk provinsi. 

Demikian pula, ada kewenangan bupati, wali kota dan gubernur di Papua untuk memberikan alokasi dana Otsus kepada masyarakat orang asli Papua. 

“Rata-rata kabupaten itu, paling rendah mendapat Rp140 miliar per tahun, sehingga tidak ada alasan bagi bupati dan wali kota untuk tidak mengalokasikannya ke bidang pendidikan, dengan memberikan subsidi kepada sekolah-sekolah, sehingga para murid orang asli Papua itu bisa menempuh pendidikan gratis mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA/SMK,” ungkap Yan.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut