Masyarakat Distrik Mulia Kecewa atas Putusan MK, Ancam Gejolak Sosial Jika Suara Tak Direkapitulasi

PUNCAK JAYA, iNews.id – Masyarakat Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya yang terdiri dari lima kampung dan satu kelurahan, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada 24 Februari 2025 lalu.
Mereka menilai MK tidak berhati-hati dalam memutuskan perkara sengketa hasil Pilkada dan mengabaikan hak politik masyarakat Distrik Mulia.
Yang mana pada putusannya, MK memerintahkan KPU menggelar Rekapitulasi ulang perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya, namun mengecualikan empat distrik, yakni Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat, Edi Enumbi menegaskan bahwa MK bertanggung jawab atas keputusannya, yang dinilai tidak adil dan berpotensi menciptakan ketegangan di Puncak Jaya.
"Pertama, kami menilai MK tidak hati-hati dalam memutuskan persoalan ini, masyarakat Distrik Mulia merasa diabaikan dalam proses hukum di MK. Mereka menyoroti ketidakkonsistenan putusan, di mana Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur tetap diakui sah tanpa indikasi pelanggaran administrasi, namun hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati justru dianulir," kata Edi dalam poin pernyataan tersebut, Kamis (27/2/2025).
Selanjutnya, pihaknya juga menuntut KPU RI Melakukan Rekapitulasi Suara masyarakat Mulia. Lantaran itu merupakan hak politik warga.
Editor : Darul Muttaqin