Desakan Evaluasi Seleksi DPRP Otsus Papua Pegunungan, Pj. Gubernur Diminta Panggil Pansel

JAYAWIJAYA, iNews.id – Proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) jalur Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Pegunungan menuai polemik. Ketua Analisis Papua Strategis (APS), Sonni Lokobal menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam mekanisme seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel), serta potensi pelanggaran terhadap regulasi Otsus.
Dalam pernyataannya, Lokobal menegaskan bahwa jalur pengangkatan DPRP Otsus seharusnya murni diisi oleh Orang Asli Papua (OAP) yang mewakili masyarakat adat, bukan individu yang memiliki latar belakang politik atau afiliasi dengan partai tertentu. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Otsus dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 106, yang secara tegas melarang keterlibatan kader partai politik dalam seleksi anggota DPRP Otsus.
Dugaan Pelanggaran dan Desakan Transparansi
Sonni Lokobal menyoroti kejanggalan dalam tahapan seleksi yang meliputi pemberkasan, tes tertulis dan makalah, hingga wawancara. Menurutnya, hasil akhir yang diumumkan menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas dan independensi Pansel.
“Pansel harus memberikan klarifikasi secara terbuka terkait mekanisme seleksi yang telah dilakukan. Jika terdapat pelanggaran atau intervensi dari pihak tertentu, evaluasi dan koreksi harus segera dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Otsus tetap terjaga,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa DPRP jalur Otsus memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi kebijakan afirmatif bagi masyarakat Papua. Oleh karena itu, masuknya figur yang memiliki kepentingan politik dapat mengancam netralitas lembaga tersebut.
Tuntutan dan Rekomendasi
Menanggapi kondisi ini, Sonni Lokobal menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pj. Gubernur, DPRP, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) agar segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi dugaan ketidaksesuaian seleksi anggota DPRP Otsus. Beberapa langkah yang ia usulkan meliputi:
1. Memanggil Pansel untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses seleksi.
2. Melakukan audit independen terhadap seleksi DPRP Otsus dengan melibatkan akademisi, tokoh adat, dan praktisi hukum guna memastikan transparansi.
3. Menjamin bahwa hanya calon yang benar-benar mewakili masyarakat adat yang diangkat menjadi anggota DPRP Otsus.
4. Memperketat regulasi dan pengawasan terhadap Pansel di masa mendatang agar seleksi tetap profesional dan bebas dari kepentingan politik.
Harapan Masyarakat untuk Otsus yang Berintegritas
Dalam penutup pernyataannya, Lokobal menegaskan bahwa Otonomi Khusus harus menjadi instrumen yang benar-benar berpihak pada kepentingan OAP, bukan justru dikuasai oleh kepentingan politik tertentu. Ia berharap Pj. Gubernur, DPRP, dan MRP segera mengambil tindakan agar kepercayaan masyarakat terhadap implementasi Otsus tetap terjaga.
“Jika permasalahan ini diabaikan, legitimasi DPRP Otsus akan terganggu dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di Papua Pegunungan,” tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak, terutama pemerintah daerah dan tokoh adat, untuk turut mengawal mekanisme seleksi agar berjalan profesional, berintegritas, dan benar-benar merepresentasikan aspirasi masyarakat Papua.
Editor : Darul Muttaqin