get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Papua Realisasikan Santunan Rp63 Milyar Hingga Maret 2024

Sinergi Lindungi PMI: Santunan Jaminan Kematian Diserahkan untuk Keluarga Musthakfirin

Senin, 28 April 2025 | 08:38 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin. (Foto: Istimewa)

Senada, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia secara terpisah menyatakan bahwa seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” kata Roswita.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan kelancaran pemulangan jenazah hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.

Editor : Darul Mutaqim

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut