Sinergi Lindungi PMI: Santunan Jaminan Kematian Diserahkan untuk Keluarga Musthakfirin

TANGERANG, iNews.id – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui kolaborasi antar lembaga. BPJS Ketenagakerjaan hari ini menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, seorang PMI yang wafat saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan santunan dilakukan di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI yang bekerja di sektor perikanan di Korea Selatan melalui skema Government to Government (G to G) dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum mengalami kecelakaan kerja, jatuh dari kapal, dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Kejadian tragis ini menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, pemerintah, dan masyarakat Indonesia. Sebagai wujud kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif terpenuhi sepenuhnya.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, yang turut hadir dalam prosesi penyerahan, menyampaikan belasungkawa mendalam dan menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh hak warga negaranya.
“Kami mewakili Bapak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga, dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya, Rabu (23/4/2025).
Menteri Abdul Kadir Karding menambahkan bahwa santunan Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan akan membantu keluarga almarhum Musthakfirin melanjutkan kehidupan. Beliau menekankan pentingnya seluruh PMI terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural, karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.
Senada, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia secara terpisah menyatakan bahwa seluruh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” kata Roswita.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan kelancaran pemulangan jenazah hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja, terutama PMI yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan aman dan terlindungi dari berbagai risiko kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Jayapura, Sirta Mustakiem, juga menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa almarhum Musthakfirin.
“Saya turut berduka atas meninggalnya Pekerja Migran Indonesia yang sedang bekerja dan mengadu nasib di negeri orang. BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya melindungi pekerja di dalam negeri saja, namun melindungi para pekerja seluruh Indonesia yang bekerja di dalam maupun diluar negeri yang menjadi pekerja migran," ungkap Sirta.
Sirta menambahkan pentingnya bagi calon pekerja migran untuk mendaftar secara resmi sesuai prosedur dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum berangkat ke luar negeri.
Editor : Darul Mutaqim