get app
inews
Aa Text
Read Next : Masakan Ibu PKK Puncak, Bantu Para Pengungsi di Gome dan Ilaga

DPRK Minta BKPSDM Puncak Prioritaskan Honorer Mengabdi Lebih Dari 5 Tahun Dalam Pengangkatan CPNS

Jum'at, 06 Juni 2025 | 16:50 WIB
header img
Pertemuan antara DPRK Puncak dan BKPSDM di Aula DPRK. (Foto: Istimewa)

PUNCAK, iNewsJayapura.id —Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak meminta Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memprioritaskan para honorer Orang Asli Papua maupun Non OAP yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun dalam seleksi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, usai dirinya bersama wakil ketua, anggota, dan Ketua Komisi I menggelar pertemuan dengan Kepala BKPSDM Puncak Kaswadi dan jajarannya. Pertemuan yang digelar di Aula DPRK, Ilaga, Kamis, (05/6/2025).

“Kami sudah dapat informasi bahwa proses pengangkatan CPNS dengan kuota 500 itu, masih ada 105 formasi yang sedang proses seleksi. Dan kami minta kuota ini diprioritaskan bagi honorer OAP maupun non OAP yang sudah mengabdi di atas 5 tahun. Misalnya di kantor DPRK ini, ada 7 atau 8 orang yang sudah mengabdi hampir 8 tahun. Dan ini sudah menjadi temuan karena sudah keluar dari mekanisme pengangkatan,” tutur Thomas.

Menurut Thomas, selama ini ia menilai kurang adanya kerjasama yang baik dan kurangnya transparansi yang dilakukan BKPSDM kepada DPRK Puncak dalam proses seleksi CPNS. Oleh karena itu, ia berharap ke depan, perlu dibangun sinegitas antara Lembaga DPRK dan BKPSDM Puncak agar proses seleksi CPNS bisa berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat Puncak.

“Kami bisa memberikan ruang kepada anak-anak, adik-adik kami yang telah selesai, baik kuliah S1, S2, dan S3 yang memang mengalami pengangguran yang sangat luar biasa. Jadi kami di daerah gunung ini hanya satu-satunya mengurangi angka pengangguran ya lewat PNS. Banyak hal, tapi kami belum bisa bicara di sini, nanti pelan-pelan tahun berjalan kami akan memperbaiki,” tegasnya.

Ketua Komisi I bagian Pemerintahan, Hukum dan Politik Perius Denilson Wonda menambahkan, sesuai dengan regulasi maka pembagian kuota CPNS Puncak adalah 80% OAP dan 20% teman-teman pendatang.

“Kami akan tetap kawal selama penerimaan Honorer khusus untuk OAP. Kami sudah dapat informasi bahwa banyak honorer yang sudah kerja 7-8 tahun belum diangkat, sementara ada kepala dinas masukkan sopir atau keluarganya. Ini tidak boleh lagi terjadi,” tegas Denilson.

Sementara itu Kepala BKPSDM Puncak Kaswadi ditemui di tempat berbeda mengatakan, kuota Honorer K2 untuk Kabupaten Puncak sebanyak 500 Formasi. Namun pada saat verifikasi data dari BKPSDM diperoleh 395 formasi.

“Formasi ini masuk CPNS sebanyak 309 dan 86 masuk dalam formasi PPPK (P3K). Terdapat sisa formasi sebanyak 105 yang belum terakomodir. Sisa Formasi ini akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama dengan DPRK Puncak. Kami juga minta DPRK nanti ikut verifikasi,” ujarnya.

Menurut Kaswadi, dari hasil rapat bersama DPRK Puncak disepakati bahwa 105 sisa formasi ini akan diutamakan kepada honorer yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun, terhitung dari 1 Agustus 2015 ke bawah. Maka ijazah yang terhitung hanya dari 1 Agustus ke bawah.

“Apabila ijazah honorer di atas tanggal ketentuan, maka tidak akan terhitung tetapi terhitung ijasah yang berada di bawah ketentuan tersebut. Apabila tidak memenuhi ketentuan yang ada, maka honorer tersebut bisa dinyatakan tidak lulus atau tidak lolos verivikasi di system,” urainya.

Kaswadi menerangkan, dalam proses verifikasi ini terdapat beberapa tahapan seleksi yaitu pertama dari BKPSDM Puncak tersendiri, dilanjukan dengan sistem komputerisasi dan yang terakhir verivikasi langsung oleh BKN. Dari hasil verivikasi ini banyak terdapat kendala seperti ditemukan ijazah palsu dan perguruan tinggi yang tidak terakreditasi BAN PT.

Kabupaten Puncak, kata dia, memiliki formasi 233 CPNS untuk tahun 2021, namun juga belum dapat terlaksana seleksinya. Formasi tahun 2024 memiliki 541 kuota terdiri dari CPNS 389 Formasi dan untuk yang memenuhi syarat sebanyak 256.

“Untuk PPPK 152 tahun Formasi 2024, belum dilakukan dikarenakan pada saat ini terdapat gangguan kondisi keamanan, dimana seleksi ini dijadwalkan kembali 16 Juni 2025 dengan jumlah pelamar sebanyak 86 orang,” tuturnya.

Kaswadi mengaku, jika sudah ada seleksi PPPK, pihaknya akan melaporkan kepada DPRK. Sebab setelah itu, dari formasi-formasi ini akan dibawa ke MenPan untuk agar bisa dilaksanakan di tahun 2025 ini.

“Formasi honnorer ini harus dilaksanakan tahun 2025 ini, jika tahun ini tidak dilaksanakan berarti itu akan hangus, maka harus segera dilaksanakan,” tegasnya.

Ia juga berharap DPRK bersama bupati bersama-sama menunjukan keseriusannya untuk mengambil formasi ini agar bisa meyakinkan pihak MenPan RB bahwa anak-anak Puncak sangat membutuhkan formasi ini.

“Karena selama ini ketika kami pergi ke MenPAN RB, kita bukan membandingkan dengan kabupaten lain, tetapi kabupaten lain yang kami temui mereka bersama dengan bupati dan Ketua DPRK, yang ikut mendorong dan memperjuangkan Nasib anak-anak Puncak di MenPan RB,” tutupnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut