Polres Keerom Limpahkan MLK, Tersangka Persetubuhan Anak ke Kejaksaan Negeri Jayapura

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (04/9/2025).
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Tersangka yang diserahkan berinisial MLK (29), warga Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.
Kegiatan penyerahan dipimpin IPDA Herry Faiman Redjauw, S.H., didampingi personel Unit PPA Satreskrim Polres Keerom. Setelah proses administrasi selesai, tersangka dinyatakan diterima Kejaksaan dan langsung dititipkan ke Lapas Abepura.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait menyatakan, kasus ini mendapat perhatian serius karena menyangkut perlindungan anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut masa depan anak-anak yang harus kita lindungi bersama. Proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan, dan saat ini tersangka sudah menjadi tahanan pihak Kejaksaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi antara penyidik Satreskrim Polres Keerom dengan Kejaksaan Negeri Jayapura berjalan baik sehingga berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap.
“Kami mengapresiasi kerja sama dengan pihak Kejaksaan, sehingga proses hukum bisa berjalan profesional dan transparan,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak kejahatan, khususnya yang melibatkan anak.
“Polres Keerom membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan. Jangan takut melapor. Kami siap menindak tegas pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak,” pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin