get app
inews
Aa Text
Read Next : Opsnal Narkoba Polresta Ungkap Dua Kasus Narkotika dalam Sehari, Dua Pelaku Diamankan

Satresnarkoba Polres Jayapura Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:57 WIB
header img
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. (Foto/Istimewa).

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jayapura melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, bertempat di depan Gedung Sat Resnarkoba Polres Jayapura, Selasa (20/01/2025) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIT terhadap narkotika jenis ganja dengan berat total 357,25 gram, yang merupakan barang bukti dari satu laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Jayapura.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, melalui Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba Polres Jayapura, IPDA Wilsan, serta disaksikan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Mohamad Arifin, yang mengikuti kegiatan melalui video call, Penasehat Hukum Takwa, serta personel Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Jayapura.

Dalam keterangannya, IPDA Wilsan menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/32/XII/RES.4.2/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA tanggal 11 Desember 2025, dengan tersangka berinisial S.R.T. Peristiwa tersebut terjadi di sekitar pagar tembok menara Pos 3 Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.20 WIT.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut