Ramai Rp44 Miliar, Lima Fraksi Bongkar Fakta dan Bantah Keterlibatan Ketua DPR Papua
Menurutnya, dana tersebut secara khusus dialokasikan bagi sektor kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP).
“Dana cadangan hanya untuk kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk PSU itu tidak ada. Di DPR Papua tidak ada uang untuk itu,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
DPR Papua Tidak Punya Kewenangan Cairkan Anggaran
Senada dengan itu, Junaedi Rahim menegaskan bahwa secara tugas dan fungsi, DPR Papua tidak memiliki kewenangan mencairkan anggaran pemerintah daerah.
“Tupoksi dewan bukan mencairkan uang. Bagaimana seorang ketua dewan bisa memegang uang? Itu tidak ada. Secara logika pun tidak masuk akal dan itu fitnah,” tegasnya.
Seluruh fraksi DPR Papua, lanjutnya, juga menolak penggunaan dana cadangan secara langsung untuk membiayai PSU Pilkada Papua.
Kronologi Penganggaran PSU
Para pimpinan fraksi menjelaskan bahwa saat PSU harus dilaksanakan, kondisi keuangan daerah berada dalam keterbatasan. Pemerintah daerah kemudian melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri.
Hasil koordinasi tersebut menetapkan PSU tetap wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan meski tanpa tambahan dukungan anggaran dari pusat.
Pemerintah Provinsi Papua kemudian melakukan efisiensi internal serta mengidentifikasi sejumlah sumber pembiayaan, termasuk sisa anggaran dari KPU dan Bawaslu. Namun jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan PSU.
Usulan penggunaan dana cadangan sempat diajukan, tetapi akhirnya ditolak karena bertentangan dengan peruntukan awalnya.
Editor : Darul Muttaqin