get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Ekspor Awal 2026 Melonjak, BNPP RI Perkuat Peran PLBN Skouw sebagai Gerbang Perdagangan

Ramai Rp44 Miliar, Lima Fraksi Bongkar Fakta dan Bantah Keterlibatan Ketua DPR Papua

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:08 WIB
header img
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR Papua. Foto/Ist

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Polemik dugaan penyalahgunaan dana cadangan sebesar Rp44 miliar yang menyeret nama Ketua DPR Papua akhirnya mendapat klarifikasi resmi. Lima pimpinan fraksi parlemen Papua secara tegas membantah tudingan yang beredar luas di media sosial terhadap Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR Papua, Selasa (24/2/2026), sebagai respons atas isu yang dinilai menyesatkan publik.

Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Monim, menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut tidak berdasar.

“Isu atau kabar yang beredar di media sosial terkait tudingan Ketua DPR Papua melakukan penyalahgunaan anggaran Rp44 miliar itu tidak benar,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Jansen Monim didampingi sejumlah pimpinan fraksi lainnya, yakni Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan Junaedi Rahim, Ketua Fraksi NasDem Dwita Handayani, Ketua Fraksi PDIP Tulus Sianipar, Wakil Ketua Fraksi Gabungan Gerakan Amanat Persatuan Dessy Corazon Giyai, serta Sekretaris Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan Abdul Rajab.

Dana Cadangan Bukan untuk PSU

Jansen Monim menjelaskan bahwa dana cadangan milik Pemerintah Provinsi Papua memiliki aturan penggunaan yang sangat jelas dan tidak dapat dipakai untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gubernur Papua 2025.

Menurutnya, dana tersebut secara khusus dialokasikan bagi sektor kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP).

“Dana cadangan hanya untuk kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. Untuk PSU itu tidak ada. Di DPR Papua tidak ada uang untuk itu,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

DPR Papua Tidak Punya Kewenangan Cairkan Anggaran

Senada dengan itu, Junaedi Rahim menegaskan bahwa secara tugas dan fungsi, DPR Papua tidak memiliki kewenangan mencairkan anggaran pemerintah daerah.

“Tupoksi dewan bukan mencairkan uang. Bagaimana seorang ketua dewan bisa memegang uang? Itu tidak ada. Secara logika pun tidak masuk akal dan itu fitnah,” tegasnya.

Seluruh fraksi DPR Papua, lanjutnya, juga menolak penggunaan dana cadangan secara langsung untuk membiayai PSU Pilkada Papua.

Kronologi Penganggaran PSU

Para pimpinan fraksi menjelaskan bahwa saat PSU harus dilaksanakan, kondisi keuangan daerah berada dalam keterbatasan. Pemerintah daerah kemudian melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri.

Hasil koordinasi tersebut menetapkan PSU tetap wajib dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan meski tanpa tambahan dukungan anggaran dari pusat.

Pemerintah Provinsi Papua kemudian melakukan efisiensi internal serta mengidentifikasi sejumlah sumber pembiayaan, termasuk sisa anggaran dari KPU dan Bawaslu. Namun jumlah tersebut belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan PSU.

Usulan penggunaan dana cadangan sempat diajukan, tetapi akhirnya ditolak karena bertentangan dengan peruntukan awalnya.

Skema Solusi: Realokasi Sementara APBD

Sebagai solusi, fraksi-fraksi DPR Papua menyepakati mekanisme penyesuaian anggaran melalui realokasi sementara APBD. Pembiayaan PSU terlebih dahulu diambil dari beberapa pos anggaran, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi OAP.

Dana cadangan kemudian digunakan untuk menutup kembali program dinas yang terdampak pergeseran anggaran tersebut.

“Dana cadangan tidak digunakan langsung untuk PSU, tetapi untuk mengcover kembali program yang sempat terdampak realokasi sementara,” jelas Jansen Monim.

Ia menegaskan seluruh proses telah melalui pembahasan resmi serta keputusan kolektif DPR Papua sesuai mekanisme penganggaran daerah yang sah dan transparan.

“Tidak ada kepentingan personal atau individu tertentu. Semua berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut