Edarkan Sabu? Pria di Jayapura Ditangkap dengan Barang Bukti 6,68 Gram
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIT.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Grand Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, setelah sebelumnya tim opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Kotaraja hingga memperoleh profil terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku bergerak menuju wilayah Sentani Timur dengan tujuan mengedarkan sabu di kawasan Perumahan Nendali.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Aswan Syarif kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran di lokasi dimaksud. Setibanya di Perumahan Grand Nendali, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri sesuai target operasi. Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan badan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang dilapisi tisu dan berada di saku celana sebelah kanan pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan sebagian sabu di sebuah rumah di Perumahan Grand Nendali Blok G 28.
Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya.
Editor : Darul Muttaqin