Kasus Narkotika Tahap II, Dua Tersangka Ganja Diserahkan ke Kejari Jayapura
Kedua tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun tersangka MM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan tersangka BM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” ujar AKP Febry.
Ia juga menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kota Jayapura. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin