get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Pencurian Solar Terbongkar, Polisi Amankan SR dan AB di Elikobel

Razia Gabungan di Merauke, Puluhan Botol Miras Ilegal Disita

Rabu, 11 Maret 2026 | 16:29 WIB
header img
Razia minuman keras (miras) dan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Jagebob. Foto/Ist

MERAUKE, iNewsJayapura.id - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Jagebob bersama personel TNI dari Yonif TP 817 Aoba melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) dan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Jagebob, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jagebob, IPTU Turhamun, melibatkan 12 personel Polsek Jagebob dan 4 personel Yonif TP 817 Aoba. Razia dilaksanakan di depan Mako Polsek Jagebob, Kampung Kartini, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Saat patroli cipta kondisi sekitar pukul 17.30 WIT, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Terios warna hitam dengan nomor polisi W 1770 SJ yang mencurigakan saat berhenti di pinggir jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan miras lokal jenis sopi sebanyak 52 botol yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml yang disembunyikan di dalam mobil dan diduga akan diedarkan di wilayah Distrik Jagebob.

Selain itu, tim patroli juga mengamankan tiga orang dalam keadaan mabuk di Kampung Angger Permegi. Dari hasil pengembangan informasi, petugas kemudian mendatangi salah satu rumah warga yang diduga menjadi tempat penjualan miras.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 7 botol miras berlabel jenis whisky kemasan 250 ml yang disembunyikan di dalam kamar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Jagebob untuk proses lebih lanjut.

Secara keseluruhan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan 59 botol minuman keras terdiri dari 52 botol sopi dan 7 botol whisky, serta 1 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Terios yang digunakan untuk membawa miras.

Kapolsek Jagebob IPTU Turhamun menyampaikan bahwa kegiatan razia dan patroli cipta kondisi ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus meminimalisir peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas.

Barang bukti hasil razia selanjutnya akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Jagebob juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras, karena selain melanggar hukum juga dapat memicu terjadinya tindak kriminalitas serta gangguan keamanan di lingkungan masyarakat.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut