get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Ekspor Awal 2026 Melonjak, BNPP RI Perkuat Peran PLBN Skouw sebagai Gerbang Perdagangan

Pasutri Dibekuk Usai Bandar Ditangkap

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:51 WIB
header img
Tim Opsnal Narkoba Polresta Amankan Pasutri Setelah Bandar Dibekuk. Foto/Cornelia Mudumi

Lebih lanjut kata Kapolresta, berat barang bukti jenis sabu yang didapati dalam penguasaan pasutri tersebut sebanyak satu plastik klipper bening ukuran kecil. 

‎"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram tersebut, namun penyidik nanti akan lakukan pengembangan melalui pemeriksaan lebih mendalam terkait itu," ujar Kapolresta. 

‎Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 609 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Baru dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut