Konsumsi Sopi Picu Penganiayaan Maut di Timika, Polisi Ungkap Pelaku
Hempy menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIT, saat pelaku berinisial J.C.T bersama seorang saksi mengonsumsi minuman keras jenis sopi di Jalan Bhayangkara Jalur 2 belakang.
Sekitar pukul 02.00 WIT, pelaku pulang ke rumah. Setibanya di rumah, pelaku didatangi korban. Saat itu, korban diduga sempat menyerang pelaku menggunakan pisau, namun berhasil dihindari.
Pelaku kemudian mengambil sebilah parang dari dalam rumah dan mengejar korban hingga ke halaman Masjid Al Azhar. Di lokasi tersebut, korban terjatuh dan pelaku langsung melakukan penebasan secara berulang kali.
“Setelah kejadian, pelaku berjalan ke arah Jalan Bhayangkara dan membuang parang ke atas atap sebuah pondok penjual pinang di depan salah satu kafe,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius pada tubuhnya yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Saat ini, jenazah korban masih disemayamkan di RSUD Kabupaten Mimika untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut guna proses hukum selanjutnya
Editor : Darul Muttaqin