Sat Narkoba Polres Merauke Amankan Pelaku dengan 28 Lintingan Ganja
Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres Merauke mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke.
“Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tambah AKBP Leonardo Yoga.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Merauke. Polres Merauke mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam mengungkap kasus ini.
Polres Merauke berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Merauke dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Editor : Darul Muttaqin