Kasus Pengeroyokan di WR Supratman, Pelaku Berhasil Dibekuk
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22.00 WIT saat Korban Mozard E. M sedang duduk-duduk di trotoar Jalan WR Supratman Timika datang sekelompok pelaku dengan menggunakan senjata tajam dan tanpa alasan yang jelas langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah korban, setelah melakukan aksinya para pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
Saat ini kedua diduga pelaku ST alias Toni (18) dan AT alias Sui (20) bersama barang bukti telah diamankan di rutanPolsek Mimika Baru guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangannya, kedua pelaku mengakui perbuatannya serta mengakui Barang bukti berupa sebilah parang yang telah diamankan oleh tim dan hal ini akan dikembangkan lebih lanjut pada saat proses penyidikan guna mengetahui modus operandi maupun motif tindakan yang dilakukan diduga pelaku terhadap Korban.
Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fradha, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengungkapan lanjutan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru dan lakukan proses hukum sesuai aturan dan ketentuan prosedural yang berlaku hingga proses peradilan.
"Kami akan terus melakukan upaya pengungkapan lanjutan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang masuk di Polsek Mimika Baru hingga proses peradilan, hal ini dikandung maksud sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pembelajaran hukum" tegas Ipda Teguh diakhir penjelasannya.
Editor : Darul Muttaqin