Ribuan Liter Solar dan Minyak Tanah Ilegal Disita, Polda Papua Ungkap Dua Perkara
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang, yakni P dan Y, beserta barang bukti berupa kendaraan pengangkut, 25 jerigen berisi solar subsidi, telepon genggam, buku catatan transaksi, dan sejumlah barang lainnya. Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada 19 Juni 2026 di Kompleks Permata Indah III, Kampung Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Berawal dari informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas distribusi BBM yang mencurigakan, petugas menemukan proses pemindahan BBM jenis Bio Solar dan minyak tanah subsidi dari sebuah rumah ke dump truck yang akan digunakan untuk pengiriman.
Penyidik menduga BBM tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Kampung Ruja, Kampung Benawa, hingga Kabupaten Yalimo, untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi serta memasok kebutuhan aktivitas usaha yang tidak berhak menerima BBM subsidi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pemilik BBM berinisial Kevin Rantung alias Bolang bersama barang bukti berupa 4.220 liter Bio Solar subsidi, 1.415 liter minyak tanah subsidi, serta satu unit dump truck.
Total BBM subsidi yang diamankan dalam kasus kedua mencapai 5.635 liter. Polisi memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp466,6 juta hingga Rp500 juta.
Menurut Rama, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan bentuk pelanggaran serius karena merampas hak masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program subsidi pemerintah.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Subsidi diberikan untuk membantu masyarakat, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi," tegasnya.
Editor : Darul Muttaqin