Ribuan Liter Solar dan Minyak Tanah Ilegal Disita, Polda Papua Ungkap Dua Perkara
Polda Papua juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi BBM subsidi dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas penimbunan maupun perdagangan ilegal BBM di wilayahnya.
Atas perbuatannya, para terlapor dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Darul Muttaqin