Buron Kasus Curat di Keerom Ditangkap, Hasil Curian Dipakai Beli Miras
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kakao di gudang milik CV. Karunia Motor Jaya bersama rekannya. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu memantau situasi di sekitar lokasi, kemudian masuk melalui bagian belakang gudang dengan cara melompati serta merusak pagar sebelum mengambil buah kakao menggunakan karung.
AKP Jetny mengungkapkan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut. Aksi pertama berhasil membawa sekitar satu setengah karung buah kakao dengan berat sekitar 50 kilogram, sedangkan aksi kedua gagal setelah diketahui oleh penjaga gudang.
"Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan buah kakao curian mencapai sekitar Rp1 juta dan uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras. Keterangan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun barang bukti lainnya," tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti yang selanjutnya akan digunakan dalam proses penyidikan.
Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Keerom dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), selama pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026.
Editor : Darul Muttaqin