get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Panglima TPNPB-OPM Ajak Kelompok Bersenjata Tinggalkan Konflik dan Kembali ke NKRI

Buron Kasus Curat di Keerom Ditangkap, Hasil Curian Dipakai Beli Miras

Senin, 13 Juli 2026 | 13:19 WIB
header img
Seorang pelaku tindak pidana Curat yang masuk dalam daftar TO. Foto/Ist

KEEROM, iNewsJayapura.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Keerom kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 dengan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Curat yang masuk dalam daftar TO, Minggu (12/7/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsatgas Pidum Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait, setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi di gudang milik CV. Karunia Motor Jaya di Arso II, Kampung Yuwanain, Kabupaten Keerom.

Kasubsatgas Pidum Polres Keerom AKP Jetny L. Sohilait menjelaskan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, tim terlebih dahulu melaksanakan analisa dan evaluasi serta melakukan profiling terhadap target untuk memastikan keberadaannya.

"Tim kami terlebih dahulu melakukan Anev, kemudian melakukan profiling dan pemantauan terhadap target. Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Kampung Arso Kota, personel langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 00.25 WIT, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Keerom untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Jetny.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian buah kakao di gudang milik CV. Karunia Motor Jaya bersama rekannya. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu memantau situasi di sekitar lokasi, kemudian masuk melalui bagian belakang gudang dengan cara melompati serta merusak pagar sebelum mengambil buah kakao menggunakan karung.

AKP Jetny mengungkapkan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut. Aksi pertama berhasil membawa sekitar satu setengah karung buah kakao dengan berat sekitar 50 kilogram, sedangkan aksi kedua gagal setelah diketahui oleh penjaga gudang.

"Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan buah kakao curian mencapai sekitar Rp1 juta dan uang tersebut digunakan untuk membeli minuman keras. Keterangan ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun barang bukti lainnya," tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti yang selanjutnya akan digunakan dalam proses penyidikan.

Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Keerom dalam menekan angka kriminalitas, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), selama pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut