Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Sita 82,52 Gram Ganja di Pelabuhan Jayapura
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial FS (22) yang diduga menguasai narkotika jenis ganja bertempat di kawasan Jalan Koti, Pelabuhan Jayapura, Kamis (9/7/2026) dini hari.
Dari tangan FS, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 82,52 gram yang diisi di dalam satu buah tas ransel warna hitam bercorak cokelat merek Unity Team, serta satu kemeja hijau.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan tim opsnalnya di lapangan terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Jalan Koti, Pelabuhan Jayapura saat kapal masuk.
"Menindaklanjuti informasi yang kami terima, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja sehingga pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Febry.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Darul Muttaqin