Pelaku Curanmor, Curas, dan Curat Dibekuk di Jayapura, Polisi Buru Rekan yang Masuk DPO
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku menggunakan modus operandi yang berbeda dalam setiap aksinya. Pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan merusak bagian stang sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Sementara itu, dalam perkara pencurian dengan kekerasan, pelaku membuntuti korban yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah melihat situasi memungkinkan, pelaku menarik tas yang disandang korban hingga putus, kemudian melarikan diri.
Adapun pada kasus pencurian dengan pemberatan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban saat penghuni sedang tertidur dengan cara menjebol ventilasi dan masuk melalui plafon rumah sebelum mengambil sejumlah perhiasan milik korban.
Kompol Nengah menambahkan, ketiga tindak pidana tersebut terjadi pada waktu dan lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Ardipura Raya dan Jalan Amphibi, Distrik Jayapura Selatan, pada 23 Juni 2026, serta di Jalan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, pada 3 Mei 2026.
Editor: Darul Muttaqin