Tersangka Meninggal Dunia, Penyidikan Korupsi Dana Desa Kampung Sanggai Jayapura Dihentikan
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penyidikan dapat dihentikan apabila tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau demi hukum. Alasan demi hukum meliputi tersangka meninggal dunia, perkara telah kedaluwarsa, maupun asas nebis in idem, yaitu seseorang tidak dapat dituntut dua kali dalam perkara yang sama.
Dirinya menjelaskan bahwa penggunaan KUHAP lama sebagai dasar hukum dilakukan karena proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut telah dimulai sebelum pemberlakuan KUHAP dan KUHP yang baru.
Meski demikian, penghentian penyidikan tidak dilakukan secara otomatis. Penyidik masih harus melalui sejumlah tahapan administratif dan hukum agar keputusan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu tahapan penting yang akan dilakukan adalah gelar perkara untuk memastikan penghentian penyidikan memenuhi seluruh aspek hukum. Selain itu, penyidik juga akan melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat keterangan kematian dari RSUD Yowari sebagai dasar administrasi penghentian perkara.
Setelah seluruh proses selesai, Satreskrim Polres Jayapura akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Kejaksaan Negeri Jayapura serta keluarga almarhum tersangka.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan ADK dan DDS Kampung Sanggai sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan penggunaan anggaran desa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Namun, dengan meninggalnya tersangka, proses pidana terhadap yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Darul Muttaqin