get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Abepura Bekuk Pelaku Curanmor, Barang Bukti Disita

Dua Pria Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya hingga Tewas

Kamis, 30 Juli 2026 | 20:03 WIB
header img
Pelaku berinisial M.Y (33) dan H.K (39) berhasil ditangkap. Foto/ISt

Dua orang yang telah diamankan masing-masing berinisial M.Y (33) dan H.K (39). Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengakui melakukan pemukulan terhadap korban dengan alasan emosi karena persoalan dugaan pencurian tanah dulang yang menurut para pelaku telah mereka beli.

Kasat Reskrim juga menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku M.Y diduga melakukan pemukulan berulang kali yang mengenai rahang korban hingga korban terjatuh ke kali. Setelah korban terjatuh, pelaku juga diduga melakukan pemukulan menggunakan sebatang kayu yang mengenai bagian punggung korban. Sementara itu, pelaku H.K diduga melakukan pemukulan lebih dari satu kali yang mengenai bagian wajah korban.

“Kami menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak dibenarkan diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun karena akan berimplikasi hukum,” tegas Kasat Reskrim.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut