get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Abepura Bekuk Pelaku Curanmor, Barang Bukti Disita

Dua Pemuda Ditangkap Usai Diduga Bobol Toko di Kawasan Pasar Inpres

Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:09 WIB
header img
Dua orang yakni berinisial TAP alias opan (19) dan FCB (20) bersama barang bukti. (Foto: Istimewa).

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Unit Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP yang terjadi di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Peristiwa tersebut terjadi, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 04.05 WIT. Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga masuk secara paksa ke dalam toko milik korban dengan cara membobol kunci gembok dan mengambil sejumlah barang yang berada di dalam toko.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polresta Jayapura Kota dan membuat laporan polisi, tertanggal 18 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dan pemetaan di lapangan. Dari hasil pengembangan serta informasi yang diperoleh, petugas mendapatkan petunjuk terkait keberadaan para pelaku dan mengumpulkan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam proses pengungkapan, Tim Resmob kemudian melakukan pendekatan kepada pihak keluarga para pelaku. Keluarga bersikap kooperatif dan menyerahkan para pelaku kepada petugas untuk diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor : Darul Muttaqin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut