Eksespsi Diterima dan Dakwaan JPU Ditolak, Johannes Rettob: Ini Pembuktian Saya Tidak Korupsi

Tim iNewsJayapura.id
Saat Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob keluar dari ruang sidang dan disambut ratusan pendukung. (Sumber Foto : Tim iNewsJayapura.id)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura. Kamis (27/4/2023).

Sidang yang dipimpin Hakim William Marco Erari dan Hakim anggota Donald E. Malubaya dan Nova Claudia De Lima mengagendakan Pembacaan Putusan Sela(interim meascure) oleh Majelis hakim.

Ketua Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksespi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.

Atas ini, ratusan masa pendukung Johannes Rettob yang menandai diri dengan pita putih dilengan ini riuh didalam dan diluar ruang sidang, menyambut gembira putusan majelis hakim. Para pendukung bahkan menyambut Johannes Rettob diluar gedung Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura dengan tarian adat Mimika.

Koordintor tim kuasa hukum Johannes Rettob Marvey J. Dangeubun kepada awak media mengatakan jika putusan hakim yakni mengabulkan sebagian eksespsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum itu artinya tidak semua poin dalam eksepsi diterima majelis hakim.

"Mejalis hakim hanga mengabulkan sebagian, dan sebagian lagi di tolak,"kata Marvey.

Selain menolak sebagian eksespsi, amar putusan hakim juga menyebut dakwaan JPU tidak kabur atau jelas, sehingga ditolak.

"Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyebut jika dakwaan Jaksa kabut atau tidak jelas sehingga batal demi hukum. Atas putusan tersebut hakim juga menyebut kasus tersebut selesai,"ucapnya.


Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty saat proses sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura. (Sumber Foto : Tim iNewsJayapura.id)
 
Pihaknya juga mengakui jika masih ada proses lagi yang harus dilalui jika tim Kejaksaan Negeri kemudian mengajukan banding.

"Kalau Kejaksaan Negeri merasa keberatan silahkan menempuh upaya hukum yaitu banding", katanya.

Sementara Plt Bupati Mimika Johannes Rettob kepada awak media mengaku lega dengan putusan majelis hakim. Dirinya mengaku tidak pernah melakukan korupsi 69 Milyar yang disangkakan Kejaksaan.

"Perasaan saya pasti senang, hanya saya memberikan informasi kepada publik bahwa saya tidak melakukan korupsi. Karena pembentukan opini kalau saya korupsi ini sudah hampir 2 tahun lewat sampai sekarang", ucapnya.

Dirinya menuding ada upaya  kriminalisasi dan politisisasi atas dirinya dengan kasus tersebut.

"Ibarat nasrani Yesus setelah disalin bangkit di masa Paskah, atau umat muslim setelah puasa menang di Idul Fitri. Jadi ini adalah hadiah paskah dan lebaran untuk Kami,"katanya.

"Perasaan saya senang karena hakim sudah memutuskan dan mempertimbangkan dengan seadil-adilnya,"sambungnya.

Editor : Damn

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network