Tuntut Pilkada Papua yang Adil, Tim Kuasa Hukum Mari-Yo Ajukan Sengketa Pemilu

Fredy Nuboba
Tim Hukum Mari-Yo saat memberikan keterangan pers. (Foto : Istimewa)

JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Dugaan penggunaan dokumen palsu oleh calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB, tampaknya terus bergulir. Bahkan, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Papua Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) saat ini membawa hal itu ke sengketa pemilihan dan pidana pemilu.

"Hari ini ada dua proses yang sedang berjalan, sebenarnya ada tiga, tapi 1 belum. Pertama sengketa pemilihan, dimana dalam sengketa pemilihan ini dibangun argumen bahwa keputusan KPU merugikan pasangan calon terutama Mari-Yo, kedua ada proses di Bawaslu juga yang merupakan pidana pemilu," kata Tim Hukum Mari-Yo, Bambang Widjojanto didampingi Anton Raharusun dan Iwan Niode, Sekretaris Tim Sukses Mari-Yo, Max Krey dan Cawagub Aryoko Rumaropen dalam keterangan pers di Abepura, Kota Jayapura, Rabu (02/10/2024) malam.

Bambang mengatakan, seharusnya ketika ada konfirmasi dari Pengadilan Negeri terkait surat yang ternyata bukan atas nama YB tetapi nama orang lain, dilanjutkan oleh KPU dengan membuat keputusan yang menyatakan orang-orang yang sebagiannya bermasalaj itu tidak memenuhi hak dan syarat. Tetapi ternyata itu tidak dilakukan.

“Konfirmasi dari pengadilan itu ternyata tidak dipakai oleh KPU sepenuhnya untuk dijadikan dasar putusan. Bahkan ada salah satu anggota KPU juga mengkonfirmasi pada orang yang nomornya itu dipakai untuk digunakan YB sebagai persyaratan sebagai calon wakil gubernur. Artinya KPU tidak menggunakan itu sebagai dasar untuk mengkualifikasi dan mengkategorisir, ada calon yang tidak mengenuhi syarat tapi itu tidak dilakukan KPU,” ujarnya.

Menurut ia, jika pelanggaran administrasi, maka tindakan KPU itu diduga melanggar tata cara prosedur dalam tahapan Pemilu. Sedangkan, sengketa pemilihan, ada kerugian langsung dari peserta pemilu terhadap keputusan KPU.

"Nah, kerugian langsung kami konstruksikan bukan kerugian subyektif, kalau seseorang yang sah prosedurnya, tidak bisa berkompetisi dengan orang yang bermasalah, persyaratan-persyaratannya itu ada kerugian langsung," jelasnya.

"Kenapa ini harus dibuka, karena kami menginginkan proses pemilukada berjalan dengan jujur, adil, sesuai dengan azas pemilu dan prinsip penyelenggaraan pemilu, agar pemilu damai terjadi," sambungnya.

Bambang mengatakan, jika kasus yang diangkat tim Kuasa Hukum Mari-Yo, mengkonfirmasi soal potret kerawanan pemilu di Papua seperti disampaikan Bawaslu Papua baru-baru ini. Lebih lanjut, kasus itu sebenarnya sangat sederhana, namun punya implikasi luar biasa kalau tanggung jawab dari KPU dilaksanakan secara optimal.

Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network