Surat ini sebenarnya digunakan Samuel Frisko Jenggu ini, untuk keperluan melengkapi persyaratan pencalonan anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan.
"Dua surat ini sebenarnya diduga kuat dipalsukan oleh suadara YB. Ini terkonfirmasi jelas dan surat ini dan saudara YB kemarin sudah dimintai keterangan Polda Papua," jelasnya.
Lebih lanjut, karena surat tertanggal 20 Agustus 2024 yang diduga palsu itu, maka seorang komisioner KPU menanyakan tentang kebenaran surat yang disampaikan kepada Samuel Jenggu.
"Pak Samuel Jenggu membenarkan dua surat itu miliknya. Artinya, kebenaran surat ini sudah terkonfirmasi. Dengan demikian, dokumen yang digunakan oleh saudara YB itu, jelas-jelas dokumen yang diduga palsu. Itu terkonfirmasi, sehingga dokumen yang pertama itu, pada Sabtu, kami ke KPU untuk mengantar pelapor yang awalnya mengajukan ke KPU dalam tanggapan masyarakat paslon," tandasnya.
Anton mengatakan, pada saat itu, terkonfirmasi dengan jelas bahwa pada saat tanggal 21 September 2024 itu, ada seorang berinisial S itu mengantar dokumen pengadilan, yang diduga dikeluarkan pada 19 September 2024 bersamaan dengan surat klarifikasi yang dikeluarkan pengadilan, sehingga perlu mengecek kebenaran dari kedua surat ini.
Ia pun mempertanyakan surat yang digunakan KPU untuk mengupload ke SILON, apakah surat tertanggal 20 Agustus atau surat yang 19 September, sehingga ini harus jelas.
Diakui, pihaknyas udah melaporkan ke Polda Papua dan Lurah Mandala itu sudah diperiksa terkait dengan dokumen surat keterangan domisili.
"Nah, menurut keterangan dari Ketua RT setempat, dia tidak pernah mengeluarkan keterangan atau pengantar kepada YB untuk mengurus dokumen itu di Kelurahan. Artinya bahwa dari proses administrasi itu, diduga terdapat maladministrasi, sehingga Polda Papua sudah memanggil Lurah Mandala dan Ketua RT setempat," ungkapnya.
Yang jelas Anton menambahkan, jika semua ini sedang berproses di Polda Papua, selain di Bawaslu. Ia meminta agar semua harus ditelusuri kebenarannya, karena ini menyangkut proses demokrasi yang fair.
"Dan yang paling penting bagi kami adalah KPU harus bersikap netral. Jangan sampai mereka masuk ke ranah yang bukan menjadi ranah mereka. Dan ini sedang berproses semua," pungkasnya.
Sementara itu, Tim Hukum Mari-Yo Iwan Niode berpendapat bahwa KPU sudah mengetahui adanya dugaan penggunaan palsu itu.
"Ketika saksi mengkonfirmasi, pak Abdul Hadi itu menghubungi dia dan menanyakan kebenaran nomor surat yang digunakan didalam surat keterangan yang diduga palsu itu, kami berpendapat ternyata KPU sudah mengetahui sebetulnya," katanya.
Menurutnya, KPU Papua sudah mengetahui ada surat klarifikasi dari Pengadilan yang menyatakan bahwa dua surat yang digunakan itu nomornya atas nama Samuel Frisko Jenggu.
"Mereka tahu, persoalannya itu tidak dibuka. Kemudian KPU bertindak tidak jujur mengkonfirmasi kepada terlapor yakni YB. Berdasarkan dari pengakuan Samuel Jenggu menyatakan bahwa dua nomor surat itu suratnya dia, saya yakin KPU akan menyatakan itu tidak memenuhi syarat. KPU mengetahui ada soal itu, tetapi terkesan didiamkan," pungkasnya.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait