JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Aksi mayoret Khalifah Nasif dari Taruna Akpol yang bertugas pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke -78 baru-baru ini di Istana Negara mendapat protes keras dari Wakil Ketua III DPR Papua Barat, Jongky R. Fonataba.
Pasalnya dalam aksi mayoret Khalifah di tengah-tengah para tamu yang sedang mengikuti Upacara Kemerdekaan, di atas pet atau topinya dikenakan atribut Burung Cenderawasih asli yang sudah dilarang untuk digunakan dalam bentuk apa pun.
Menurut dia hal ini mengingat burung surga yang indah dan Hal hidup di Tanah Papua ini telah terancam punah.
Bung Jongky sapaan akrabnya menegaskan bahwa Sejak 2017 Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan edaran nomor 660.1/6501/SET tertanggal 5 Juni 2017, yang isinya Larangan Keras penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cenderamata.
Maka acara seremonial dalam bentuk apapun tidak boleh menggunakan Cenderawasih asli. Adapun Khalifah Nasif dari Taruna Akpol Tampan saat bertugas sebagai Mayoret HUT Kemerdekaan RI Ke-78 di Istana Negara mengenakan salah satu atribut yang dilarang oleh Pemerintah Provinsi Papua yaitu mengenakan atribut burung cendrawasih diatas Topi dan tentunya ini dilarang berdasarkan Surat Edaran Nomor 660 .1/6501/SET tertanggal 5 Juni 2017, tentang larangan penggunaan Burung Cendrawasih asli sebagai aksssoris dan cinderamata.
Editor : Darul Mutaqim