MANOKWARI, iNewsJayapura.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, berhasil mengamankan salah seorang buronan terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan itu bernama Nicolas Kuahaty terkait tindak pidana korupsi dalam perkara Tipikor Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud Lokasi PLTMG Kampung Coa, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, dengan Nilai Proyek sebesar Rp18.280.000.000,- pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017.
Penahanan terhadap Nicolas Kuahaty, mantan kepala dinas Kaimana pada masa pemerintahan Bupati dua periode Matias Mairuma, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari, plus denda senilai Rp300 juta.
Terdakwa Nicolas Kuahaty, diketahui pasca putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada medio Maret 2022, tidak menggubris putusan atas dirinya dalam tingkat Kasasi Tanggal 22 Maret 2022 No.Reg. 1127 K/PID.SUS/2022 dan menjalani putusan tersebut.
Terdakwa juga dilaporkan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik atas putusan tersebut.
Terdakwa Nicolas Kuahaty diketahui sekitar 1,5 tahun menjadi buronan sejak putusan MA tersebut diketok. Dalam pelariannya, dia beberapa kali berpindah-pindah kota. Hingga pada akhirnya, terdakwa berhasil dipantau tim Tabur Intel Kejati Papua Barat selama 2 minggu dan berhasil mengamankan yang bersangkutan saat sedang berada di arena Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis (28/8/2023), sekira pukul 16.30 WIT. Terdakwa Nicolas Kuahaty langsung dititipkan pada Lapas Kelas IIB Manokwari.
Kepada sejumlah awak media, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar melalui Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Erwin PH Saragih, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ramli Amanah membenarkan, eksekusi penahanan terhadap bersangkutan Terdakwa Nicolas Kuahaty.
"Jadi pada hari ini kamis (31/8/2023), kami pihak tim intelijen Tabur Kejati Papua Barat, telah menangkap Mantan Kepala dinas PU Kaimana. Perkara ini sebelumnya telah diputuskan pengadilan negeri manokwari dan MA," ungkap Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Erwin PH Saragih.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ramli Amanah juga menambahkan, bahwa penahanan yang dilakukan tim intelijen Kejati Papua Barat, telah berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Putusan tersebut mulai dari tingkatan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari Nomor 04/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnk tertanggal 21 Juli 2021, dan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 17/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP, tanggal 5 Oktober 2021, hingga putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Terhadap perkara ini, kami bertindak berdasarkan hasil putusan pengadilan dan juga mahkamah agung. Setelah sebelumnya juga telah menjalani putusan atau peninjaun kembali di PN Manokwari. dan setelah pelaksanan sidang itu, kami langsung mengamankan yang bersangkutan untuk segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut," singkat Ramli Amanah.
Editor : Damn
Artikel Terkait