Bupati juga menyoroti terkait keaktifan para kepala sekolah maupun guru, pihaknya meminta agar Dinas pendidikan wajib melakukan evaluasi kinerja setiap tiga bulan sekali. Pihaknya juga menegaskan agar para kepala sekolah dan para guru untuk selalu memberikan pelayanan pendidikan kepada anak -anak, jangan guru maupun kepala sekolah tidak pergi ke Sekolah dan hanya tinggal di kota Kepi saja.
"Dinas wajib melakukan evaluasi kinerja para kepala sekolah maksimal 3 bulan sekali, begitu pun pada kepala sekolah agar melakukan evaluasi terhadap para guru di sekolahnya masing-masing, baik itu PNS, PKD maupun GPDT," tegasnya.
Pj Bupati juga menekankan agar para guru yang tidak aktif mengajar atau yang tidak hadir di sekolah berminggu -minggu tanpa alasan yang jelas mohon untuk tidak diberikan TPP. Mengingat TPP ini merupakan kebijakan pemerintah daerah diharapkan agar tidak memberikan TPP kepada guru yang malas atau tidak aktif di sekolah.
Diakhir arahannya Pj Bupati mengingatkan kepada para kepala sekolah, guru, dan pengawas mengingat mulai saat ini hingga tahun 2024 mendatang adalah tahun politik. Para kepala sekolah, guru maupun pengawas untuk tidak terlibat dalam politik praktis atau black compain bagi siapa yang melakukan hal tersebut maka akan diberikan sanksi tegas.
"Kita tahu bahwa tentunya akan banyak tantangan godaan dari tokoh -tokoh politik kedepannya, saya minta akan bapak/ibu kepala sekolah, guru maupun pengawas untuk tidak terlibat dalam politik praktis atau turut melakukan kompanye terhadap para calon. Bapak/ibu punya hak politik untuk menentukan pilihan tetapi bapak/ibu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Saya harap agar hal ini tolong diperhatikan dengan baik,"tutupnya
Usai memberikan arahan Pj Bupati Mappi, Sekda Mappi, Kadis Pendidikan serta sejumlah kepala OPD teknis, melakukan diskusi bersama para kepala sekolah.
Editor : Darul Mutaqim
Artikel Terkait