MERAUKE, iNewsJayapura.id - Saat ini SK Gubernur Papua Selatan tentang usulan calon anggota MRP Papua Selatan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri, sedang digugat oleh panpil Kabupaten Merauke dan Kesbang Kabupaten Merauke sebagai bagian dari sekretariat panpil Kabupaten Merauke.
Gugatan tersebut akan disidangkan di PTUN Jayapura pada hari Rabu (04/10/2023) berkaitan dengan hal tersebut, PJ. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Panpil adalah panitia pemilihan dan kesbang adalah sekretariat panpil.
Panpil bertugas melaksanakan tahapan dan proses seleksi, dan kesbang bertugas mendokumentasikan serta mengarsipkan semua tahapan dan proses seleksi secara administrasi, dan selanjutnya menyerahkan kepada Gubernur,
Apabila ada peserta yang lolos dalam tahapan seleksi maka yang layak merasa bersyukur adalah peserta yang lolos seleksi tersebut.
Demikian pula jika ada peserta tidak lolos dalam tahapan seleksi maka, yang layak merasa kecewa dan merasa rugi adalah peserta yang tidak lolos seleksi tersebut, Sementara panpil dan kesbang adalah fasilitator dan mediator bagi peserta seleksi.
Panpil dan kesbang harus netral dan tidak layak merasa beruntung, ataupun merasa rugi dengan lolos atau tidak lolos-nya peserta seleksi,
Apabila panpil dan kesbang merasa beruntung ataupun merasa kecewa, atau rugi terhadap lolos, tidak lolosnya peserta seleksi, maka dapat diduga bahwa panpil kabupaten dan kesbang kabupaten mempunyai kepentingan tertentu,
Jadi panpil kabupaten serta kesbang kabupaten adalah bagian dari pemerintah dan bagian dari penyelenggara seleksi,"Panpil dan kesbang tidak memiliki legal standing."
untuk mengajukan gugatan terhadap keputusam panpil provinsi atau keputusan pemerintah Provinsi berkaitan dengan peserta yang lolos seleksi maupun yang tidak lolos seleksi.
Editor : Damn
Artikel Terkait