3. Dalam Tahapan dan proses seleksi calon anggota MRP, yang berhak memutuskan dan menetapkan anggota MRP terpilih adalah Presiden, melalui Menteri Dalam Negeri, berdasarkan usulan Gubernur.
Panpil dan kesbang hanya membantu gubernur untuk membuka pendaftaran melakukan seleksi administrasi untuk menyediakan data-data administratif dari para calon anggota MRP yang akan diusulkan oleh gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pertimbangan akhir dan penetapan akhir sebagai anggota MRP terpilih oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Bukan panpil kabupaten dan kesbang kabupaten yang berhak memutuskan dan menetapkan calon anggota terpilih, sehingga panpil kabupaten dan kesbang kabupaten tidak memiliki legal standing untuk menggugat SK Gubernur tersebut.
4. Dalam UU No. 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang dimaksud dengan pemerintahan Provinsi adalah pemerintah provinsi, DPR Provinsi, dan MRP, Gubernur, DPRP, dan MRP adalah satu level dalam hirarki pemerintah Provinsi,
Sehingga Gubernur tidak bisa mengeluarkan SK penetapan akhir tentang anggota MRP terpilih,
Yang berwenang mengeluarkan SK penetapan akhir adalah hirarki di atas-nya, yaitu Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Saat ini SK penetapan akhir dari presiden melalui menteri dalam negeri belum ada, artinya tahapan dan proses seleksi masih berlangsung dan belum ada SK penetapan akhir.
"panpil kabupaten, dan kesbang kabupaten tidak memiliki legal standing untuk menggugat tahapan dan proses seleksi yang belum Final,"tutupnya.
Editor : Damn
Artikel Terkait