Pernyataan Apolo Safanpo Terkait Polemik Pemilihan Anggota MRPS yang di Gugat ke PTUN Jayapura

Muhammad Syahrir Muslimin
Pj. Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo saat memberikan pernyataan. Foto: M. Syahrir Muslimin

2. Tahapan dan proses seleksi calon anggota MRP dimulai dengan tahap pendaftaran dan seleksi administrasi di panpil kabupaten dan kesbang kabupaten,

Pada tahapan ini, peserta bisa dinyatakan lolos maupun tidak lolos berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan yang didaftarkan.

Pada tahapan ini, panpil kabupaten dan kesbang kabupaten telah menetapkan SK tentang calon anggota MRP PS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Tahap dan proses selanjutnya adalah seleksi tahap kedua yang dilaksanakan oleh panpil provinsi dan kesbang provinsi,

Pada tahap ini, panpil provinsi dan kesbang provinsi sudah menetapkan SK tentang calon anggota MRP PS yang dinyatakan lolos seleksi tahap kedua, yang hasilnya ada perbedaan dengan SK panpil kabupaten dan kesbang kabupaten. Hal ini sangat wajar dan bisa terjadi karena masih dalam tahapan dan proses seleksi.

Dalam tahapan dan proses seleksi peserta dapat dinyatakan lolos maupun tidak lolos berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh panpil provinsi dan kesbang provinsi dan yang terjadi adalah pada saat panpil Provinsi dan kesbang Provinsi menetapkan SK tentang calon anggota MRP PS yang dinyatakan lolos, yang berbeda dengan SK panpil kabupaten dan kesbang kabupaten, pada saat itu, panpil kabupaten dan kesbang kabupaten *TIDAK MENGGUGAT* SK panpil provinai dan kesbang provinsi tersebut.

Tahap dan proses selanjutnya adalah uji publik terhadap SK panpil provinsi dan kesbang provinsi yang dilaksanakan selama 1 (satu) bulan, dan pada saat uji publik berlangsung, panpil kabupaten dan kesbang kabupaten juga tidak melakukan gugatan terhadap uji publik tersebut.

Tahap selanjutnya adalah pertimbangan FORKOPIMDA Provinsi Papua Selatan dan penetapan SK Gubernur PPS.

Pada prinsipnya SK Gubernur PPS tidak berbeda dengan SK panpil provinsi dan kesbang provinsi, kecuali wakil agama islam dan wakil agama protestan dari GPI, yang dikembalikan kepada hasil musyawarah lembaga keagamaan tersebut.

Tahap dan proses selanjutnya adalah pertimbangan akhir dan penetapan akhir oleh oleh Menteri Dalam Negeri RI, yang proses-nya masih sedang berlangsung, Belum ada SK penetapan akhir dari Menteri Dalam Negeri, oleh karena itu dapat diduga bahwa panpil kabupaten dan kesbang kabupaten memiliki kepentingan tertentu dengan menggugat proses tahapan yang belum Final tersebut.

Editor : Damn

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network