Dalam pembelaan/pledoi dirinya sebagai terdakwa dalam persidangan. Sudah dilampirkan beberapa alat bukti berupa surat pembentukkan Panitia Konferensi GIDI dimana Agustinus sebagai bendahara dan dirinya Ricky Ham Pagawak sebagai Ketua Panitia.
“Jadi uang yang dikeluarkan Sdr Agus Pagawak itu murni uang konferensi. Sekarang yang menjadi pertanyaan saya, kok bendahara konferensi GIDI kirim uang. Saya dituduh terima gratifikasi dari Pak Agus. Kalau saya terima gratifikasi, kenapa konferensi GIDI bisa digelar hingga sampai penutupan dan menghasilkan terpilihnya Presiden GIDI yang baru. Ini persoalan yang luar biasa,”ujarnya.
Diketahui Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan yang diketuai Jahoras Siringo ringo pada hari Kamis (30/11/2023), menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta terhadap terdakwa, Ricky Ham Pagawak dalam kasus suap dan gratifikasi. Tetapi apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan mantan Bupati Mamberamo Tengah untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 209 miliar kepada negara. Jika tidak diganti selama satu bulan, maka diganti dengan harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak punya harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Editor : Damn
Artikel Terkait