Banyak Fakta Persidangan Tak Dipakai Hakim Tipikor Makassar Untuk Kasus RHP

Fredy Nuboba
Mantan bupati dua periode di Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak saat di pengadilan Tipikor Makassar. Foto: iNewsJayapura.id

Dalam pembelaan/pledoi  dirinya sebagai terdakwa  dalam persidangan. Sudah dilampirkan beberapa alat bukti berupa surat pembentukkan Panitia Konferensi GIDI dimana Agustinus sebagai bendahara dan dirinya Ricky Ham Pagawak sebagai Ketua Panitia.

“Jadi uang yang dikeluarkan Sdr Agus Pagawak itu murni uang konferensi. Sekarang yang menjadi pertanyaan saya, kok bendahara konferensi GIDI kirim uang. Saya dituduh terima gratifikasi dari Pak Agus. Kalau saya terima gratifikasi, kenapa konferensi GIDI bisa digelar hingga sampai penutupan dan menghasilkan terpilihnya Presiden GIDI yang baru. Ini persoalan yang luar biasa,”ujarnya.

Diketahui Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan yang diketuai Jahoras Siringo ringo pada hari Kamis (30/11/2023), menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta terhadap terdakwa, Ricky Ham Pagawak dalam kasus suap dan gratifikasi. Tetapi  apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan mantan Bupati Mamberamo Tengah untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 209 miliar kepada negara. Jika tidak diganti selama satu bulan, maka diganti dengan harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika terpidana tidak punya harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Editor : Damn

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network