Gasak Motor saat Mabuk, Tiga Pemuda di Biak Hadapi Meja Hijau

Darul Muttaqin
Tersangka berinisial PA (19 tahun), KJR (18 tahun), dan MLA (30 tahun) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Foto/Ist

BIAK NUMFOR, iNewsJayapura.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) telah melaksanakan proses pelimpahan tahap kedua, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (28/4/2026) sebagai bentuk penyelesaian administrasi dan penyidikan kasus tindak pidana pencurian.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, perkara ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/I/2026/SPKT/POLRES BIAK NUMFOR/POLDA PAPUA, tanggal 26 Januari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) Nomor: 10/I/RES.1.8./2026/Satreskrim, tanggal 28 Januari 2026.

Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, melalui Kepala Satreskrim, Iptu Daniel Zeth Rumpaidus, membenarkan bahwa tiga orang tersangka yang diserahkan berinisial PA (19 tahun), KJR (18 tahun), dan MLA (30 tahun). Ketiganya dijerat dengan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHPidana.

Peristiwa pidana ini bermula pada hari Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 05.00 WIT, bertempat di halaman rumah pelapor, Revly Tahalela, yang beralamat di Jalan Sorido Raya, Kampung Babrinbo, Distrik Biak Kota. Korban kepemilikan kendaraan adalah Andi Laode Dimu (25 tahun). 

“Dalam pelaksanaan aksinya, ketiga tersangka diketahui berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Mereka mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street berwarna hitam. Namun, kendaraan tersebut mengalami kerusakan teknis sehingga tidak dapat dihidupkan, yang kemudian memaksa para tersangka untuk menyembunyikan unit motor di area semak belukar di samping kediaman tersangka MLA,” papar Kasat Reskrim.

Editor : Darul Muttaqin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network