Berkat kerja cepat dan investigasi yang intensif, Tim Opsnal Satreskrim berhasil melacak keberadaan para pelaku dan mengamankan mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Proses pelimpahan tersangka PA dan kawan-kawan beserta kelengkapan berkas perkara diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) T. Riski Maulana, di ruangan Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.
Dengan diserahkannya berkas dan tersangka ini, maka tahap penyidikan di kepolisian telah dinyatakan selesai dan Selanjutnya,penanganan perkara beralih sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan guna memperoleh putusan hukum.
“Dalam pelaksanaan aksinya, ketiga tersangka diketahui berada dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol. Mereka mengambil satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street berwarna hitam. Namun, kendaraan tersebut mengalami kerusakan teknis sehingga tidak dapat dihidupkan, yang kemudian memaksa para tersangka untuk menyembunyikan unit motor di area semak belukar di samping kediaman tersangka MLA,” papar Kasat Reskrim.
Berkat kerja cepat dan investigasi yang intensif, Tim Opsnal Satreskrim berhasil melacak keberadaan para pelaku dan mengamankan mereka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Editor : Darul Muttaqin
Artikel Terkait
